“ Ini merupakan langkah konkret kami dalam memastikan hak-hak anak dan perempuan terlindungi, terutama pasca perceraian. Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan dan instansi yang ada di Kabupaten Banyuasin, untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dipenuhi dengan baik,” ujarnya.
Komitmen bersama perusahaan untuk melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian bisa menjadi role model di Indonesia.
Langkah Kabupaten Banyuasin ini disambut baik oleh Dirjen Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia Drs. H. Muchlis, SH., MH yang mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Pangkalan Balai ini.
“Ibu-ibu jangan khawatir, tapi kami tidak mengimbau untuk bercerai. Komitmen ketua PA Pangkalan Balai ini memberikan perlindungan apabila terjadi perceraian. Perlindungan itu, imbuhnya, agar mantan istri dan anak-anak tidak terlantar. “Jadi bukan mengimbau untuk bercerai. Akan memberikan perlindungan kepada mantan istri dan anak-anak,” ujarnya.
“Mudah-mudahan giat hari ini dalah bagian dari ibadah Dalam mengharapkan ridho dari Allah SWT, Pungkasnya. (***)
