Komitmen Bersama Pemenuhan Hak Perempuan Dan Anak Perusahaan Melakukan Tandatangan

Nasional223 Dilihat

“ Ini merupakan langkah konkret kami dalam memastikan hak-hak anak dan perempuan terlindungi, terutama pasca perceraian. Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan dan instansi yang ada di Kabupaten Banyuasin, untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dipenuhi dengan baik,” ujarnya.

Komitmen bersama perusahaan untuk  melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian bisa menjadi role model di Indonesia.

Baca Juga :  IPA Convex 2026: PHR Unggulkan Operasional dan Inovasi Guna Dorong Pencapaian Produksi Regional 1 Sumatra  

Langkah Kabupaten Banyuasin ini disambut baik oleh Dirjen Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia Drs. H. Muchlis, SH., MH yang mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Pangkalan Balai ini.

“Ibu-ibu jangan khawatir, tapi kami tidak mengimbau untuk bercerai. Komitmen ketua PA Pangkalan Balai ini memberikan perlindungan apabila terjadi perceraian. Perlindungan itu, imbuhnya, agar mantan istri dan anak-anak tidak terlantar. “Jadi bukan mengimbau untuk bercerai. Akan memberikan perlindungan kepada mantan istri dan anak-anak,” ujarnya.

Baca Juga :  Hubungkan Tol Kapal Betung dan Tanjung Carat, Wagub Cik Ujang Dorong Integrasi Logistik Sumsel

“Mudah-mudahan giat hari ini dalah bagian dari ibadah Dalam mengharapkan ridho dari  Allah SWT, Pungkasnya.  (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *