Sebagai informasi, penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan ini merupakan kewajiban sekaligus amanah yang tertuang dalam ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengenai Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pencapaian ini menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan di Kota Prabumulih.(***)
KOTA PRABUMULIH RAIH PREDIKAT WTP KE-13 SECARA BERUNTUN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN TAHUN 2025
