Kurang dari 24 Jam, Polrestabes Palembang Ringkus Pelaku Begal Sadis di Kertapati

Berita, Sumsel19 Dilihat

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti:

Satu unit Honda Vario merah (sarana kejahatan)

Satu unit Honda Beat biru doff (milik korban)

Pakaian tersangka (celana pendek Levis biru dan kaos hitam)

Sepasang sandal jepit hitam

Satu pelaku lainnya, IP alias T, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih terus diburu petugas. Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 479 Ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga :  Pastikan Personel Kompeten, Polda Jateng Terapkan Aturan Ketat dan Berlapis untuk Penggunaan Senpi Dinas

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan penangkapan cepat ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan. Senada, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya memastikan tindakan tegas akan terus diambil terhadap pelaku kejahatan serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas.

Baca Juga :  Sertijab Dua Kapolsek, Kapolres Musi Rawas Wanti-wanti Anggota Jaga Integritas dan Pelayanan Humanis

Sumber : rill humas