Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti:
Satu unit Honda Vario merah (sarana kejahatan)
Satu unit Honda Beat biru doff (milik korban)
Pakaian tersangka (celana pendek Levis biru dan kaos hitam)
Sepasang sandal jepit hitam
Satu pelaku lainnya, IP alias T, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih terus diburu petugas. Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 479 Ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan penangkapan cepat ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan. Senada, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya memastikan tindakan tegas akan terus diambil terhadap pelaku kejahatan serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas.
Sumber : rill humas
