Setelah hasil penyelidikan awal dilaporkan, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, SH bersama Team WESTER 838 untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelapor.
Sekitar pukul 16.30 WIB pada hari yang sama, setelah interogasi dilakukan secara terstruktur, pelapor akhirnya mengakui bahwa laporan pencurian tersebut tidak benar. Uang yang dinyatakan hilang sebenarnya digunakan untuk keperluan pribadi, antara lain pembelian barang serah-serahan, biaya prewedding, dan akomodasi pernikahan.
Petugas telah menyita barang bukti berupa dokumen laporan polisi, berita acara pemeriksaan, serta beberapa barang yang terkait dengan persiapan pernikahan seperti beras, mie instan, dan perlengkapan lainnya.
Kapolsek IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk laporan palsu yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.
“Kami akan menangani setiap laporan dengan profesional. Namun jika terbukti mengajukan laporan atau memberikan keterangan yang tidak benar, akan diproses sesuai peraturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
