Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani penyidikan lebih lanjut dan diduga telah melanggar ketentuan pidana terkait laporan palsu dalam KUHP.
Polsek Prabumulih Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan layanan kepolisian dengan membuat laporan tidak benar, karena hal tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi banyak pihak dan konsekuensi hukum yang serius.(kenzo)
