“Kami menindak sesuai aturan yang tertuang dalam Perwako. Truk besar tidak boleh masuk kota pada waktu yang sudah ditentukan,” tegas salah satu petugas di lokasi.
Dishub juga mengimbau seluruh pengemudi dan pelaku usaha angkutan barang untuk selalu mematuhi rute dan jadwal operasional yang telah ditetapkan. Sebelum pelaksanaan penindakan, sosialisasi mengenai aturan ini juga telah dilakukan secara menyeluruh.
Melalui kebijakan ini, diharapkan ketertiban lalu lintas di Kota Prabumulih dapat terwujud, sehingga jalan tetap terawat dan perjalanan masyarakat menjadi lebih aman serta nyaman.
(kenzo)
