Kepala Disnaker Sanjay menjelaskan bahwa meskipun PT AMS telah melakukan pendaftaran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pihak perusahaan belum pernah melakukan koordinasi resmi terkait aktivitas rekrutmen di wilayah Prabumulih.
Berdasarkan data yang disampaikan perusahaan, sebanyak sekitar 85 tenaga kerja telah direkrut, namun hanya 50 orang di antaranya yang merupakan warga Prabumulih dan seluruhnya tercatat sebagai tenaga kerja tidak terampil (unskilled).
DPRD juga menyatakan bahwa PT WBR tidak memiliki kantor operasional yang resmi di Kota Prabumulih, kondisi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan menyebabkan kesulitan dalam proses pengawasan.
DPRD dan APM menyatakan komitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini agar perusahaan dapat mematuhi semua peraturan yang berlaku dan memberikan kontribusi nyata bagi kemakmuran masyarakat lokal.(kenzo)
