Warga, yang diwakili oleh Sdr. Erpin Bin Yasirman, berdalih jalan tersebut mengalami kerusakan parah. Selain itu, Erpin CS mengklaim tanah yang digunakan untuk jalan akses perusahaan adalah hak milik mereka dan belum pernah dihibahkan secara tertulis atau berlandaskan hukum yang kuat kepada PT Sembawa, melainkan hanya berdasarkan lisan.
Warga Desa Kungkilan mengajukan beberapa tuntutan utama:
Perbaikan jalan yang dibuat PT Sembawa di atas tanah hibah sepanjang 4 Km.
Perhatikan kesejahteraan pekerja yang dibawah PT Sembawa dan menuntut perubahan status pekerja dari Harian Lepas (HL) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Bantuan bibit karet kepada warga yang terdampak di sepanjang perlintasan perusahaan.
Prioritas Sumber Daya Manusia (SDM) Lokal, khususnya warga Desa Kungkilan.
Peralihan pembayaran wajib pajak dari warga kepada ADM PT. Sembawa.
Tertib administrasi (ADM) dan koordinasi yang baik dengan Perangkat Desa Setempat.
Aksi pemortalan ini merupakan tindak lanjut dari mediasi tingkat kecamatan yang digelar pada 5 Maret 2025, di mana kesepakatan yang dicapai saat itu dinilai tidak maksimal, terutama dalam hal perbaikan jalan.
