Miliki Potensi 416 Juta Ton Karbon, Pemprov Sumsel Perkuat Regulasi Hijau Bersama DPR RI

Berita, Sumsel6 Dilihat

 

“Provinsi Sumsel memiliki komitmen kuat dalam mendukung agenda prioritas nasional mitigasi perubahan iklim melalui instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan serta sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah,” tegas Cik Ujang.

Sebagai bukti nyata, Sumsel konsisten mendukung target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia melalui regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen NEK dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

Baca Juga :  Lewat "Polantas Menyapa", Kakorlantas dan Polres Jepara Rangkul Ratusan Driver Ojol Sambil Ngopi Bareng

Langkah ini telah membuahkan hasil konkrit. Salah satunya melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 548 Tahun 2026 yang menyetujui penerbitan kredit karbon Non-SPE GRK untuk Sumatera Merang Peatland Project (SMPP) di Kabupaten Musi Banyuasin, yang dikelola oleh PT Global Alam Lestari. Menurut Cik Ujang, proyek tersebut menjadi pilot project nasional yang membuktikan restorasi lahan gambut mampu bernilai ekonomi tinggi tanpa merusak alam.