Lebih lanjut, Wagub menekankan bahwa tata kelola perizinan karbon hutan wajib bersandar pada dua prinsip utama:
Menjaga Kelestarian Hutan: Melalui pemulihan ekosistem gambut, pencegahan kebakaran hutan, dan perlindungan keanekaragaman hayati.
Menjamin Kesejahteraan Masyarakat: Melalui penyerapan tenaga kerja lokal, akses pendidikan, fasilitas sosial, serta mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing) yang adil.
Berdasarkan data tutupan lahan tahun 2024, Sumsel memiliki potensi cadangan karbon yang sangat melimpah, yakni diperkirakan mencapai 416 juta ton. Oleh sebab itu, Cik Ujang berharap Komisi IV DPR RI dapat mengawal penguatan regulasi dan pengawasan agar kebijakan NEK ini berjalan transparan, akuntabel, dan terhindar dari praktik greenwashing. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menurunkan emisi, tetapi juga mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) demi kemakmuran daerah.
Agenda ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah V Palembang Tuti Alawiyah Lubis, Plt. Kepala BPKH Wilayah II Palembang Eko Subagyo Widodo Putro, serta jajaran pemangku kepentingan di sektor kehutanan dan ekonomi karbon.(***)
