2023: Terlibat kasus penggelapan.
2026: Terlibat di 9 lokasi berbeda di Palembang dengan modus serupa.
Penangkapan dan Barang Bukti
Polisi berhasil menciduk tersangka tanpa perlawanan di kawasan Sekojo. Bersama tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo, kaus cokelat, dan topi hitam yang digunakan saat beraksi.
“Tersangka dijerat Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang pencurian dengan kekerasan. Saat ini yang bersangkutan sudah mendekam di Rutan Dittahti Polda Sumsel,” jelas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Kabid Humas Polda Sumsel.
Imbauan Kepolisian
Kombes Pol Nandang menegaskan bahwa pihak Polda Sumsel berkomitmen penuh memberantas kejahatan jalanan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang asing yang meminta tumpangan secara paksa dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib demi menjaga kondusivitas wilayah Sumatera Selatan.(ml)
