– TKP di Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, dengan tersangka (BS alias Ucil) berusia 39 tahun, pekerja swasta, dan merupakan residivis, bertempat tinggal di Desa Pekalongan RT 06/RW 01, Kecamatan Batealit.
Selain itu, ditemukan 24 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 12,24 gram. Berdasarkan keterangan, tersangka diduga menguasai dan memiliki sabu untuk diperantarakan atau diperjualbelikan guna mendapatkan keuntungan serta mengkonsumsinya secara cuma-cuma.
Tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bagi yang membawa bukti barang di bawah 5 gram, ancaman hukuman adalah minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta (kategori IV). Sedangkan untuk bukti barang di atas 5 gram, ancaman hukuman adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp500 juta (kategori V) hingga maksimal Rp2 miliar (kategori VI).
