Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pengecekan ke lokasi (groundcheck) dan melakukan penanganan dini agar api tidak meluas. Jika di lokasi tersebut ditemukan ada oknum yang sengaja melakukan pembakaran, petugas tidak akan segan untuk langsung mengamankannya ke Mapolres Mura.
Selain memantau hotspot, petugas juga bersiaga menerima laporan masyarakat melalui layanan Call 110 “Nyago Musi Rawas” untuk merespons setiap kejadian di wilayah hukum Polres Mura.
Sanksi Tegas Bagi Pelaku Karhutla
AKBP Agung mengimbau seluruh elemen masyarakat dan komponen pembangunan di Kabupaten Mura untuk peduli dan bersama-sama mencegah Karhutla. Ia mengingatkan bahwa dampak buruk dari pencemaran asap akan merugikan masyarakat luas.
“Sudah ada contoh pelaku karhutla yang kami amankan. Silahkan kalau mau coba-coba, tindakan tegas dan terukur akan kami ambil,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian dipastikan akan menerapkan sanksi hukum yang berat bagi para pelaku yang sengaja merusak lingkungan:
Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
