Pasal 308 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami tegas, tidak ada toleransi bagi siapapun yang sengaja merusak lingkungan dan memicu kabut asap,” pungkasnya.
Sumber : rill humas
Laporan : yan
Pasal 308 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami tegas, tidak ada toleransi bagi siapapun yang sengaja merusak lingkungan dan memicu kabut asap,” pungkasnya.
Sumber : rill humas
Laporan : yan