Pantau Karhutla Lewat Command Center dan Call 110, Kapolres Musi Rawas: Bakar Lahan, Kami Tindak Tegas!

Berita, Musi rawas105 Dilihat

Pasal 308 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami tegas, tidak ada toleransi bagi siapapun yang sengaja merusak lingkungan dan memicu kabut asap,” pungkasnya.

Sumber : rill humas

Laporan : yan

Baca Juga :  Dorong Ekonomi Rakyat, Drs. H. Junarso Gelar Pelatihan Budidaya Lele untuk Pemula