Sedangkan untuk permasalahan soal biaya sewa yang masuk itu ada di ranah Kementerian Keuangan dalam lah ini adalah KPNL yang ada di Provinsi Sumatera selatan ini ada dua wilayah yaitu di Kota Palembang dan Kabupaten Lahat.
” Untuk kewenangan yang ada di Kabupaten OKU hanya untuk masalah operasional terminal, kelancaran lalu lintas, pendataan Bus serta jumlah para penumpang yang naik turun Bus. ” Ungkap Ardinata Selaku pengawas satuan terminal tipe A Batu Kuning Baturaja.
” Tentang masalah perizinan pasar malam ini adalah kewenangan dari Kementerian Perhubungan Sumatera Selatan dan diteruskan ke Balai Pengelolaan Transformasi Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat , sedangkan kami hanya sebatas pengawasan saja. ” Jelasnya.
Permasalah operasional kegiatan hiburan pasar malam silahkan di tanyakan langsung kepada pihak ke tiga.
Untuk masalah kegiatan hiburan pasar malam di terminal itu di perbolehkan asal tidak mengganggu kegiatan lalu lintas, sebagian lahan terminal sekarang sudah bisa disewakan hingga 80% bisa di bisniskan dengan catatan harus sesuai dengan prosedur yang sudah di tetapkan, serta tidak hanya untuk naik turun penumpang saja.
