Penangkapan Pelaku
Kasus ini terungkap setelah korban mendapatkan petunjuk dari saksi, Herli. Pada Sabtu, 25 Oktober 2025, YZ mendatangi Herli di Desa Padang Bindu dan menawarkannya sebuah mesin pompa air Sanyo seharga Rp200.000,-. Curiga karena pompa air tersebut mirip dengan milik korban, Herli pun membelinya dan segera mempertemukan korban untuk memastikan.
Korban mengenali pompa air tersebut sebagai miliknya. Selanjutnya, korban bersama Herli melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengandonan pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Pengandonan melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, YZ berhasil diamankan.(ml)
