Pelaku Curat Sepeda Motor di OKU Berhasil Diciduk Polisi

Berita, Kriminal, OKU256 Dilihat

 

 

 

Kronologi Penangkapan Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapatkan petunjuk bahwa sepeda motor korban telah dijual. Polisi berhasil melacak pembeli sepeda motor curian tersebut, yakni Maulana bin Marti’i.

 

Maulana memberikan keterangan kepada polisi bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari dua orang, yaitu tersangka S dan Ji  (DPO), yang keduanya beralamat di Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti.

Baca Juga :  Wali Kota Prabumulih Hadiri Acara Lepas Sambut Danyon Zipur, Sambut Baru dan Doakan Sukses bagi yang Dipromosikan

 

 

 

Penangkapan terhadap salah satu pelaku, S (36), yang bekerja sebagai buruh, dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka berhasil diamankan saat berada di perkebunan Abdeling IV Desa Bumi Kawa.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, keterangan mereka membenarkan bahwa S adalah salah satu pelaku pencurian sepeda motor milik korban.

Baca Juga :  Wujud Nyata Kepedulian, Rutan Jepara Terima Bantuan Kesehatan dari Misi BKSAG

 

 

Proses Hukum Lanjut

Pada Sabtu, 13 Desember 2025, S resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Lengkiti.

 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memburu pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).