Kronologi Penangkapan Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapatkan petunjuk bahwa sepeda motor korban telah dijual. Polisi berhasil melacak pembeli sepeda motor curian tersebut, yakni Maulana bin Marti’i.
Maulana memberikan keterangan kepada polisi bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari dua orang, yaitu tersangka S dan Ji (DPO), yang keduanya beralamat di Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti.
Penangkapan terhadap salah satu pelaku, S (36), yang bekerja sebagai buruh, dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka berhasil diamankan saat berada di perkebunan Abdeling IV Desa Bumi Kawa.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, keterangan mereka membenarkan bahwa S adalah salah satu pelaku pencurian sepeda motor milik korban.
Proses Hukum Lanjut
Pada Sabtu, 13 Desember 2025, S resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Lengkiti.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memburu pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
