2. Lurah sedang menunggu penempatan pegawai baru; jika tidak ada mutasi yang dilakukan, akan dilakukan kajian lebih lanjut terkait pelaksanaan tugas.
3. Lurah tetap menjalankan tugas dan kewajiban secara optimal, dengan harapan dapat meninggalkan kesan positif di tengah masyarakat.
4. Akan dilakukan mediasi untuk menyelesaikan konflik serta proses penggantian kerusakan yang terjadi pada kantor kelurahan.
5. Masyarakat dan pemerintah akan bekerja sama melalui gotong royong untuk memperbaiki kantor lurah agar dapat kembali beroperasi dan melayani publik dengan baik.
Diharapkan melalui RDPU ini dapat tercapai penyelesaian masalah yang kondusif, sekaligus mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga kelancaran serta stabilitas pelayanan publik di wilayah Muara Beliti.(yan)
