Selain itu, menurutnya, payung hukum juga penting. Rancangan Peraturan Bupati diharapkan bisa segera ditetapkan sehingga pada tahun 2025, penanganan ATS bisa dilakukan lebih cepat, lebih tertata dan terlindungi. Danaan juga diharapkan tidak hanya dari APBD tetapi juga dari pemerintah desa, serta non pemerintah.
Urgensi penanganan ATS ini akan dirasakan pada 25-30 tahun mendatang. Anak-anak usia sekolah saat ini akan menjadi generasi emas pada tahun 2040 sehingga pendidikan sangat penting bagi mereka,” jelas Taufik.
Ketua KMPP, Eko Triyono mengatakan ATS lebih banyak ditemukan di wilayah perdesaan atau pegunungan. Di kawasan tersebut ATS juga dipengaruhi oleh tradisi di masyarakat sehingga penanganannya dilakukan melalui upaya pendekatan agar masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap pendidikan.
“Kami mengajak masyarakat setempat agar lebih peduli terhadap pendidikan, dimulai dari lingkungan sekitar, agar anak-anak bisa sekolah setinggi-tingginya,” kata Eko Triyono. (***)
