Baturaja,transnewss.com – Polres OKU Berhasil amankan Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah Umur, sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76D Undang-undang RI.No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Tempat kejadian dirumah pelaku di Desa Surau Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Oku.
pelaku Perbuatan Bejat Bernama SH yang berusia 46 Tahun Pekerjaan Petani. Tempat Tinggal Desa Surau Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Oku
Waktu Kejadian tersangka Melakukan Perbuatan asusila Kepada anak dibawah umur tersebut terjadi pada tanggal 05 Maret 2024 sekira jam 20.30 wib bertempat di rumah pelaku di Desa Surau Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Oku. Pada saat itu korban MA (13) Pelajar, sedang tidur di kamar anak pelaku, kemudian pelaku menggendong korban ke kamar pelaku, selanjutnya pelaku mengunci pintu dan setelah itu pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dengan pelaku. Adapun perbuatan Yang Tidak Pantas tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak lebih kurang 3 (tiga) kali yang mengakibatkan korban hamil.
