Pemkot Pekanbaru Apresiasi Camat, Lurah, dan Ketua RW,Dorong Masyarakat Patuh Bayar PBB-P2

Daerah219 Dilihat

Menurutnya, akuntabilitas dalam penggunaan dana pajak adalah kunci untuk mempertahankan dukungan masyarakat dalam pembangunan kota. “Pemerintah yang baik harus mampu mengelola pajak dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Kami berkomitmen memastikan dana pajak dikelola sesuai prinsip akuntabilitas agar masyarakat dapat melihat hasil nyata dari pajak yang dibayarkan,” ucap Risnandar.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Alek Kurniawan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah membuka peluang bagi daerah untuk mengelola keuangannya sendiri, terutama dalam meningkatkan PAD. Menurut Alek, Pemkot Pekanbaru serius meningkatkan PAD sebagai bagian dari desentralisasi fiskal.

“Pajak daerah menjadi sumber PAD terbesar di Pekanbaru, mencapai Rp 838,721 miliar atau 82,38 persen dari total target PAD 2023 yang diproyeksikan sebesar Rp 1,018 triliun. Kontribusi pajak daerah jauh melampaui sektor-sektor lainnya,” jelas Alek. Pemkot Pekanbaru juga terus berupaya meningkatkan kemandirian fiskal, yang terlihat dari rasio PAD terhadap total pendapatan. Saat ini, indeks kemandirian fiskal Pekanbaru mencapai 35,16 persen, menunjukkan kinerja positif dalam mengurangi ketergantungan pada dana transfer dari pusat. “Pekanbaru terus bergerak menuju kemandirian fiskal dengan target indeks di atas 50 persen. Kami bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus mengoptimalkan seluruh potensi PAD agar dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah,” kata Alek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *