Pencuri Buah Sawit PT Minanga Ogan Ditangkap Polsek Lubuk Batang

Berita, Kriminal, OKU159 Dilihat

Baturaja, transnewss.com  –  Polsek Lubuk Batang, Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian buah sawit berinisial AD (33). Pelaku yang merupakan petani asal Dusun 1, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Lubuk Batang, OKU ini ditangkap setelah mencuri di lahan milik PT Minanga Ogan.

 

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Lubuk Batang, Iptu Jenizar, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 27 September 2025. Sekitar pukul 12.00 WIB, dua rekan pelaku, AL (29) dan KM (36) yang saat ini berstatus buron (DPO), mendatangi AD di kebun karetnya. Mereka datang membawa peralatan egrek dan dodos.

Baca Juga :  Satu Dekade JOP: Polsek Mlonggo dan Relawan Sulap Pantai Jubel Jadi Bersih dan Asri

 

Kedua temannya kemudian mengajak AD untuk mencuri buah sawit di Afdeling 1, Desa Tanjung Dalam, yang lokasinya berseberangan dengan kebun karet milik AD. Setelah bersepakat, ketiganya langsung melancarkan aksi pencurian.

 

Setelah satu jam beraksi, tiba-tiba rombongan petugas keamanan dan PAM dari PT Minanga Ogan datang. Ketiga pelaku langsung panik dan melarikan diri. Petugas keamanan pun melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap AD. Sementara itu, AL dan KM berhasil lolos dan kini dalam pengejaran.