Penipuan Masuk Pertamina Rp160 Juta, Terduga Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Prabumulih

Berita, Prabumulih11 Dilihat

PRABUMULIH, transnewss.com  – Tim URC Tekab 11 Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan seorang pria berinisial BM (40) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Pertamina. Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian materiel mencapai Rp160 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/292/VIII/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 24 Agustus 2026. Peristiwa penggelapan/penipuan ini dialami oleh M. Dirly Trio Nugraha (20), seorang wiraswasta asal Prabumulih, pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan A. Wahab, Kelurahan Wonosari, Kota Prabumulih.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengawasan dan Tertib Administrasi, Rutan Kelas IIB Jepara Data Pakaian Warga Binaan

Korban diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp160 juta kepada BM dengan janji bakal diterima bekerja di perusahaan BUMN tersebut. Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung dipekerjakan dan uang yang telah disetorkan pun tidak dikembalikan, hingga akhirnya korban memilih menempuh jalur hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penangkapan dilakukan setelah petugas melacak keberadaan pelaku. Pada Kamis, 22 Oktober 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa BM berada di Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).