Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Rendi Ramadhona, S.H., M.H., Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H. memimpin Team URC Tekab 11 bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus BM pada Jumat, 23 Oktober 2026 sekira pukul 01.00 WIB. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik turut menyita barang bukti berupa dua lembar kuitansi pembayaran dan dua lembar bukti transfer bank terkait transaksi penipuan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Rendi Ramadhona, S.H., M.H., didampingi Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk penipuan yang meresahkan warga.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan kerja dengan imbalan sejumlah uang, serta selalu memverifikasi informasi rekrutmen melalui saluran resmi perusahaan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku BM disangkakan dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau perbuatan curang. Kepolisian juga mengingatkan warga yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak kejahatan untuk segera menghubungi Call Center Layanan Kepolisian 110.
