“Kegiatan sosialiasi ini menjadi sangat penting, untuk tetap menjaga keberlanjutan penggunaan air tanah,” katanya.
Kepala Badan Geologi, Kementerian ESDM Dr Ir Muhammad Wafid AN MSc dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Bagian Umum, Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badang Geologi Kementerian ESDM, Yunara Dasa Triana ST MT mengatakan, sejak Oktober 2022, jumlah permohonan perizinan pengusahaan air tanah dari Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk Kewenangan Pemerintah Pusat masih sangat sedikit.
Berdasarkan data, total baru ada 178 permohonan izin pengusahaan air tanah dari DIY, terdiri dari 112 permohonan izin diterbitkan, 33 permohonan izin ditolak, dan 33 permohonan izin dikembalikan untuk perbaiki. “Mempertimbangkan masih sedikitnya permohonan izin pengusahaan air tanah yang masuk ke kami, pada kesempatan ini dilakukan sosialisasi Perizinan Pengusahaan Air Tanah di DIY,” kata Wafid.
Menurutnya, dalam sosialisasi ini disampaikan proses penyelenggaraan perizinan air tanah berbasis OSS-RBA, berupa tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi. Setelah dilaksanakannya kegiatan sosialisasi perizinan air tanah ini, diharapkan badan usaha pengguna air tanah dapat memahami prosedur dan persyaratan pengajuan izin pengusahaan air tanah. Sehingga dapat memproses pengajuan izin pengusahaan air tanah untuk badan usahanya masing-masing dengan efektif dan efisien.
