Ia menekankan bahwa penyediaan bantuan hukum merupakan instrumen vital dalam menjamin hak konstitusional warga negara, bukan sekadar menggugurkan kewajiban normatif pemerintah daerah. “Evaluasi ini penting agar kerja sama yang terjalin memberi manfaat nyata bagi rakyat, bukan hanya tumpukan dokumen administratif,” tambahnya.
Standar Integritas Lembaga Mitra
Sejalan dengan hal tersebut, Kabag Hukum Setda Muba, Yunita SH MH, menegaskan bahwa verifikasi dilakukan untuk menjamin kualitas mitra hukum pemerintah. Lembaga bantuan hukum yang bekerja sama harus memenuhi standar profesionalisme dan memiliki integritas tinggi.
“Kami ingin memastikan LBH mitra memiliki komitmen kuat dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat kurang mampu. Pemkab Muba berharap seluruh kesepakatan ini diterjemahkan ke dalam pelayanan hukum yang mudah diakses, responsif, dan berpihak pada keadilan sosial,” jelas Yunita.
Langkah proaktif ini sekaligus memantapkan posisi Pemkab Muba sebagai daerah yang konsisten dalam membangun tata kelola pemerintahan berbasis hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat secara luas.(jum)
