Dalam kesempatan tersebut, Polda Sumsel menegaskan komitmen mendukung penuh program pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui pengamanan dan penegakan hukum yang profesional.
Irjen Sandi Nugroho mengatakan penguatan tata kelola sumur minyak masyarakat harus dilakukan secara terintegrasi agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan dalam koridor hukum dan standar keselamatan yang jelas. Menurutnya, langkah ini sekaligus menjadi bagian penting dalam mencegah praktik pengeboran ilegal yang selama ini berpotensi menimbulkan bahaya dan kerugian negara.
“Komitmen utama dari tata kelola ini adalah memastikan tidak boleh lagi ada korban jiwa akibat insiden kecelakaan kerja dan tidak boleh ada pencemaran lingkungan. Ke depan, lingkungan yang terdampak harus kita revitalisasi bersama sebagai tanggung jawab terhadap generasi mendatang,” kata Irjen Sandi Nugroho.
Pada penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, hadir General Manager PHR Zona 4 Djudjuwanto, Vice President Legal Counsel PHR Ni Luh Gede Rahmana Santi, Sr. Manager Production & Operation PHR Zona 4 Agung Wibowo, serta Head of Legal Counsel PHR Zona 4 Ari Rachmadi.

