Ke depan, diharapkan kesadaran dan partisipasi ASN muslim dalam berzakat semakin meningkat, sehingga tujuan untuk menciptakan kesejahteraan sosial dapat tercapai.
“Saya sudah buat surat edaran, ASN muslim wajib memberikan zakatnya. Saya perintahkan mereka diingatkan terus, kalau perlu ditagih,” tandasnya.
Para rakor dan sosialisasi kala itu, Baznas menghadirkan 135 peserta dari seluruh Unit Pengelola Zakat tingkat kabupaten maupun kecamatan. Kegiatan ini demi meningkatkan pemahaman dan kesadaran ASN untuk menunaikan kewajiban zakat.
Para peserta mendapatkan pencerahan mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang zakat, serta instruksi Bupati Jepara.
Ketua Baznas Kabupaten Jepara Sholih menjelaskan bahwa instruksi Bupati Nomor 451.1.2/1 Tahun 2024 telah mengamanatkan pembayaran zakat bagi semua ASN muslim di Jepara. Besarannya adalah 2,5 persen dari seluruh pendapatannya, termasuk tunjangan, THR, dan gaji ke-13.
“Jadi bukan potongan kredit,” kata dia. Meski demikian, ia mengantongi beberapa nama yang mengajukan keberatan. Itu dengan berbagai alasan, seperti sudah membayarkannya melalui lembaga lain.
