Pj Bupati Jepara Tegaskan Kewajiban Zakat ASN Melalui Baznas

Namun, Sholih menegaskan bahwa semua ASN di Jepara wajib membayar zakat melalui Baznas sesuai dengan instruksi dari pemerintah. “Nanti datanya kami laporkan ke Pak Pj. Bupati,” tuturnya.

Sholih mencatat bahwa pada tahun 2023 lalu, Baznas Kabupaten Jepara berhasil mengumpulkan zakat infak senilai Rp9,6 miliar lebih. Dana tersebut telah disalurkan kepada 8.990 mustahik melalui lima program Baznas.

Baca Juga :  Dorong Literasi dan Kebersamaan, KOPP Gelar Lomba HUT RI ke-81 Didukung Pemkot dan PHR Zona 4

Pada program Jepara Pintar sebesar Rp1,074 miliar untuk 570 mustahik, Jepara Sehat Rp242 juta bagi 103 mustahik. Kemudian melalui program Jepara Peduli disalurkan dana senilai Rp3,15 miliar untuk 6.792 mustahik. Lalu pada program Jepara Makmur Rp3,627 miliar kepada 1.408 mustahik, dan Jepara Takwa Rp1,569 miliar bagi 117 mustahik.
Sumber: Baznas Kabupaten Jepara.
(sus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *