Bila nantinya ada yang melakukan pelanggaran akan diberikan tindakan. “Akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Apabila mendapatkan lagi bukti dari pelanggaran kalau terbukti akan kami laporkan ke pimpinan,” pungkasnya.
Sementara itu diketahui, ASN juga tak boleh melakukan pose foto secara sembarangan.
Oleh karena itulah, ASN harus berhati-hati bila sedang pose foto. Hal itu dikarenakan, ASN harus netral dalam Pemilu (Pemilihan Umum) yang akan dilaksanakan pada 2024.
Berikut pose foto yang tidak boleh digunakan oleh ASN menjelang pemilu 2024:
Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima
Pose dengan menunjukkan jempol saja
Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka tiga
Pose membentuk simbol cinta atau hati ala Korea Selatan
Pose dengan mengangkat telunjuk atau angka 1
Pose dengan jari membentuk simbol peace atau angka 2
Pose dengan jari membentuk simbol metal
Pose dengan jari membentuk simbol pistol
Pose dengan jari membentuk simbol ok dengan tiga jari diangkat.
