Baturaja, transnewss.com – Pengadilan Negeri (PN) Baturaja melakukan sita eksekusi terhadap lahan milik PT Perkebunan Mitra Ogan (PMO) di Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, Ogan Komering Ulu (OKU) hari ini. Kegiatan sita eksekusi ini mendapat pengamanan ketat dari jajaran Polsek Semidang Aji, Koramil, dan Sat Intelkam Polres OKU.
Pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan perkara perdata antara PT Adimas Baturaja Cemerlang (ABC) melawan pihak terkait. Tim PN Baturaja, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN OKU, Sugandi Syarif, S.H., M.H., memasang papan dan baliho tanda sita di lokasi.
Detail Pelaksanaan Sita
Sita eksekusi dilakukan di atas tanah seluas kurang lebih 136 hektare yang terdiri dari beberapa bidang. Dasarnya adalah Akta Pelepasan Hak Nomor 94 hingga 108 tanggal 14 April 2005.
Selain pimpinan PN, kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk:
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa OKU, Mulya Martadinata, S.H., M.H., Staf BPN OKU, Amila Fathania Desi, A.P., Kuasa Hukum PT ABC, Ahmad Kabul, S.H., M.H.
