Polisi Tangkap Pria Asal Cambai Terkait Pencurian Dua Motor di Prabumulih Timur

Berita, Prabumulih85 Dilihat

PRABUMULIH, transnewss.com  — Polsek Prabumulih Timur mengamankan seorang pria berinisial SK (20), warga Kecamatan Cambai, terkait dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

SK ditangkap pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Kelurahan Cambai oleh Team Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur bersama Tim URC Cambai. Penindakan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Dody Purwanto S.H. atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto S.H. setelah menerima informasi keberadaan pelaku.

Baca Juga :  Ribuan Warga Padati Haul Agung dan Kirab Budaya Syekh Maulana Mangun Sejati di Desa Bugel Jepara

Berdasarkan pemeriksaan awal, SK mengaku beraksi bersama rekannya berinisial UJ (35) yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Keduanya menggasak dua unit sepeda motor milik Sudisman (59) di garasi luar rumah korban di Jalan Bogenvile, Kelurahan Gunung Ibul Barat, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB dengan merusak pintu pagar.

Baca Juga :  Akselerasi Predikat WBK, Rutan Jepara Gelar Evaluasi Pembangunan Zona Integritas

Korban mendapati kendaraannya hilang saat hendak melaksanakan salat Subuh dan mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.