Laporan juga bisa disampaikan melalui akun media sosial resmi, seperti Instagram @rovanrichardmahenu, @polresgresik_official , serta akun X (Twitter) dan TikTok milik Kapolres Gresik.(***)
Laporan juga bisa disampaikan melalui akun media sosial resmi, seperti Instagram @rovanrichardmahenu, @polresgresik_official , serta akun X (Twitter) dan TikTok milik Kapolres Gresik.(***)