Pelanggaran Prioritas yang Ditindak
Meskipun mengutamakan pendekatan persuasif, Kapolres menegaskan penegakan hukum (Gakkum) tetap dilakukan terhadap 7 jenis pelanggaran utama yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal:
Menggunakan HP saat berkendara.
Pengemudi di bawah umur.
Berboncengan lebih dari satu orang.
Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman.
Melawan arus.
Melebihi batas kecepatan.
Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Mengakhiri amanatnya, AKBP Endro mengingatkan seluruh personel untuk melaksanakan tugas dengan profesional dan penuh tanggung jawab, seraya mengutamakan sikap humanis.
“Tunjukkan bahwa polisi hadir bukan untuk menakuti, tetapi untuk melindungi. Tertib di jalan berarti peduli terhadap diri sendiri dan orang lain,” tutupnya.(ml)
