BATURAJA, transnewss.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Unit PPA dan PPO berhasil mengamankan seorang lansia berinisial SN (71) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Warga Desa Belatung, Kecamatan Lubuk Batang ini ditangkap polisi pada Rabu (18/2/2026) siang tanpa perlawanan.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas AKP Ferri Zulfian, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan di kantor desa setempat sebagai tindak lanjut atas laporan orang tua korban.
Modus Uang Rp 10 Ribu dan Kronologi Kejadian
Peristiwa memilukan ini menimpa EA (13), seorang pelajar yang juga tetangga pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat tersebut terjadi pada 21 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kejadian bermula saat korban berada di belakang rumahnya. Pelaku SN kemudian memanggil korban dengan iming-iming uang kertas senilai Rp 10.000. Setelah korban mendekat, pelaku membawa korban ke area sepi di samping rel kereta api Dusun III, Desa Belatung.
