Polres OKU Ringkus Kakek 71 Tahun Terkait Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Uncategorized146 Dilihat

Di lokasi terpencil tersebut, pelaku melancarkan aksinya dengan:

Memeluk korban secara paksa.

Melakukan pelecehan fisik pada bagian sensitif korban.

Menciumi pipi korban dengan tekanan fisik.

Aksi pelaku terhenti seketika saat paman korban, Agung, muncul di lokasi kejadian. Merasa terpergok, pelaku dan korban langsung melarikan diri secara terpisah dari tempat kejadian perkara (TKP).

Langkah Hukum dan Barang Bukti

Tak terima dengan perlakuan pelaku, HO (43) selaku orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU. Selain mengamankan tersangka yang telah mengakui perbuatannya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:

Satu stel pakaian korban (baju kotak-kotak dan celana pendek hitam).

Pakaian dalam milik korban.

“Tersangka SN saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah mendalami apakah ada potensi korban lain dalam kasus ini,” ujar AKP Ferri Zulfian, Kamis (19/2).

Jeratan Pidana

Atas perbuatan asusila tersebut, tersangka SN dijerat dengan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman berat kini menanti pelaku mengingat status korban yang masih di bawah umur dan dampak psikologis yang ditimbulkan.(ml)