Polres Prabumulih Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

“Kami memastikan setiap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak akan ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi perhatian utama kami,” ujar AKP Jhon Kenedi.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami fakta-fakta hukum yang ada. Atas perbuatannya, tersangka HM dijerat Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polres Prabumulih juga mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak dan segera melapor jika melihat potensi tindak pidana serupa.

Baca Juga :  Raih Apresiasi Nasional Bidang Kesehatan, Bukti Konsistensi Herman Deru–Cik Ujang Majukan Layanan Kesehatan Sumsel

Sumber : rill humas

Laporan : kenzo