OKU, transnewss.com – Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil menangkap seorang remaja berinisial SYDRA (17) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan motor. Pelaku ditangkap di Kota Prabumulih, Jumat (19/9/2025), setelah membawa kabur motor milik temannya.
Kasus ini dilaporkan oleh korban, Nabil Al Janata (19), pada 6 September 2025. Peristiwa bermula di salah satu kos di Jalan Imam Bonjol, Baturaja Timur, saat pelaku meminjam motor Yamaha Aerox milik korban dengan alasan mengunjungi neneknya. Namun, motor bernopol BG 2258 FAS tersebut tak pernah kembali.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah ayahnya di Prabumulih Timur. Tim Reskrim Polsek Baturaja Timur segera berkoordinasi dengan pihak RT dan RW setempat untuk melakukan penangkapan.
Pelaku yang saat itu sedang tertidur di kamar berhasil diamankan tanpa perlawanan. Motor hasil penggelapan ditemukan di halaman rumah dan disita sebagai barang bukti.

