Polsek Cambai Gerebek Pondok di Prabumulih, Pria Berinisial NG Diringkus Diduga Karena Sabu

Berita, Prabumulih17 Dilihat

Kepada petugas, NG tak mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang dibeli untuk dikonsumsi bersama rekan-rekannya. Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Cambai.

Kapolsek Cambai beserta Kanit Reskrim membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, pihak Polsek Cambai langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Prabumulih.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi TNI-Polri, Satlantas Prabumulih Edukasi Keselamatan Berkendara & ETLE

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di lingkungan kita,” ujar pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat terduga pelaku dengan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Status hukum definitif dan penerapan pasal akhir akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan mendalam.