Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah parang bergagang kayu warna cokelat bertuliskan “AINUDIN TIKI” beserta sarungnya, satu helai kaos olahraga warna hitam milik korban yang robek dan berlumuran darah, serta satu helai kaos dalam warna abu-abu yang juga dalam kondisi robek dan berlumuran darah.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pengandonan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam KUHP.
Sumber : rill humas
