1 unit mesin bor tangan merek Ream
13 buah saklar merek Schneider
Akibat pencurian ini, korban menderita kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp2 juta.
Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan terduga pelaku berhasil dilacak di Jalan Bima, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Barat, pada Senin, 19 Oktober 2026 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dody Purwanto, S.H. bersama Tim Opsnal URC dan Tim URC Tekab 11 untuk menggerebek lokasi. Petugas pun berhasil meringkus WD beserta barang bukti berupa satu unit mesin gerinda duduk, dan langsung membawanya ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk proses hukum lanjutan.
Mewakili Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., Kapolsek Prabumulih Timur menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen untuk profesional dalam merespons setiap laporan warga serta memperkuat penegakan hukum demi keamanan dan ketertiban umum.
