Polsek Prabumulih Timur Ringkus Pria Pelaku Diduga Pencurian di Gudang Padat Karya

Berita, Prabumulih41 Dilihat

Atas perbuatannya, tersangka WD dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian tak lupa mengimbau warga agar senantiasa waspada terhadap keamanan tempat tinggal maupun tempat usaha, serta sigap melapor ke kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110 jika menemukan tindak mencurigakan.

Sumber : rill humas

Laporan : kenzo

Baca Juga :  Dugaan Ulat di MBG SMPN 32 OKU, Katering PINUR Beri Klarifikasi