Atas perbuatannya, tersangka WD dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian tak lupa mengimbau warga agar senantiasa waspada terhadap keamanan tempat tinggal maupun tempat usaha, serta sigap melapor ke kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110 jika menemukan tindak mencurigakan.
Sumber : rill humas
Laporan : kenzo
