“Dengan penetapan ini, total Jawa Tengah sudah memiliki 165 budaya yang ditetapkan menjadi WBTbI,” ujarnya, saat dikonfirmasi Senin (18/11/2024). (***)
Ia mengatakan, penetapan budaya-budaya tersebut merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Praktis, pemerintah dan masyarakat sebagai pelaku wajib melindungi, mengembangkan, dan bisa memperoleh manfaat dari pelestarian budaya tersebut.
Eris menjelaskan, regenerasi kebudayaan mutlak dilakukan oleh pewaris dan generasi muda di mana kebudayaan itu tumbuh. Selain itu, pemerintah daerah juga wajib turut serta dalam pengembangan kebudayaan tersebut.
“Dari pusat arahnya, pelestarian kebudayaan bisa melalui kegiatan yang bersumber dari dana desa. Upaya promosi pada kegiatan protokol pemerintahan, seperti menu makanannya atau pertujukan budayanya,” imbuh Eris.
Menurutnya, pelestarian kebudayaan juga bisa ditularkan melalui pendidikan. Seperti, memperkenalkan budaya tersebut melalui materi pelajaran di sekolahan.
