Puluhan Jurnalis Di OKU Sambangi DPRD OKU, Tolak Draf RUU

Dalam orasinya, Wiwin juga menyoroti keinginan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk ikut campur dalam menyelesaikan sengketa pers.

“KPI tidak berhak menyelesaikan sengketa pers. Ini adalah peran yang harus dilakukan oleh lembaga yang independen,” tambahnya.

Ketua KWRI OKU Raya, Zaidan Jauhari, menegaskan bahwa pasal-pasal dalam draf RUU Penyiaran saat ini bertentangan dengan semangat demokrasi dan dapat membatasi akses masyarakat terhadap informasi.

Baca Juga :  Polres Prabumulih Gelar Binev Bhabinkamtibmas, Optimalkan Pelayanan dan Keamanan Wilayah

“Kami menolak pasal-pasal yang tertuang dalam draf RUU Penyiaran karena dapat dimanfaatkan untuk membatasi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar dan akurat,” ujar Zaidan.

Dalam tanggapannya, perwakilan DPRD OKU dari Komisi I, Naproni ST, menyambut baik kedatangan para jurnalis dan mengapresiasi aspirasi yang disampaikan.

“Kami akan mengawal draf RUU Penyiaran ini dengan cermat. Kami memahami bahwa peran pers sangat penting dalam menjaga demokrasi dan kami akan memperjuangkan kebebasan pers,” kata Naproni di hadapan para jurnalis dan penggiat media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *