Marjito Bahri selaku ketua DPRD Oku juga sepakat dan menekankan pentingnya mendengarkan pendapat dari direksi perusahaan secara jujur, dan sepakat untuk membawa persoalan ini ke pusat sesuai apa yang di katakan Bpk Mirza Gumay tadi untuk membawa persoalan ini ke pusat, ” ungkap Marjito.

Sementara Kadarisman kepala Disnaker OKU menyatakan bahwa masalah gaji yang belum dibayar harus segera dilaporkan ke tingkat provinsi agar dapat diatasi secara efektif, “untuk permasalahan replanting itu bukan wewenang kami Disnaker Oku, “tutup nya.
Ledy Patra mengajak para peserta untuk membentuk panitia khusus (PANSUS) guna menangani permasalahan ini ketika dibawa ke tingkat pusat.
Adapun hasil mediasi atau audensi dengan Pemkab Oku dan DPRD Oku adalah. Disnaker Kab. OKU dan Disnaker Prov Sumsel akan segera memanggil Direksi PTP. MO untuk klarifikasi dan koordinasi terkait pembayaran gaji karyawan.
DPRD OKU akan segera membentuk Pansus Penyelesaian masalah PTP. MO.
DPRD OKU dan Pemkab OKU akan mempasilitasi perwakilan karyawan (Pengurus SPSI & SPMO) untuk menyampaikan semua tuntutan ke RNI, PTPN3, dan Kementrian BUMN.
