Sejumlah barang bukti berharga senilai total Rp9 juta berhasil disita petugas, meliputi:
1 unit freezer merek Frigigate
1 unit TV merek CHIQ
1 unit kipas angin merek Miyako
1 unit kompor gas 2 tungku merek Rinnai & 1 buah tabung gas 3 kg
1 buah bor merek Reaim, 4 buah kursi hitam, serta 1 rol kabel putih sepanjang ±10 meter
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya berinisial AZ masih dalam pengejaran dan resmi ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU ULTA DEANTO, S.H. menegaskan komitmen penegakan hukum dan pelayanan penuh kepada masyarakat. “Setiap laporan masyarakat akan langsung kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga mengimbau warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal maupun tempat usaha,” tegasnya.
Sumber : rill humas
Laporan : kenzo
