JEPARA, transnewss.com – Kepolisian Resor (Polres) Jepara kembali membuktikan komitmen pelayanan prima dengan merespons cepat laporan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) melalui layanan darurat Call Center 110 Polri. Kesigapan ini memastikan penanganan laka lantas di Jalan Sebagor Keling, Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, dapat diselesaikan segera.
Insiden tersebut dilaporkan oleh seorang warga berinisial ES pada Minggu sore, 5 Oktober 2025. ES menghubungi Call Center 110 dan menginformasikan adanya tabrakan antara mobil Panther warna hijau dengan sepeda motor di lokasi tersebut, yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
Respons pun diberikan dengan cepat. Operator Call Center 110 Polres Jepara segera meneruskan informasi tersebut kepada personel piket Polsek Keling dan Unit Gakkum (Laka Lantas) Satlantas Polres Jepara. Tidak berselang lama, tim gabungan langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penanganan dan evakuasi awal.
Kasi humas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, menyampaikan bahwa penanganan cepat ini adalah wujud nyata kesiapsiagaan anggota dalam merespons setiap pengaduan masyarakat.
“Layanan Call Center 110 adalah komitmen kami untuk selalu hadir kapan pun masyarakat membutuhkan. Keberhasilan ini membuktikan bahwa setiap laporan dapat ditangani secara profesional, cepat, dan humanis,” ujar AKP Dwi Prayitna, mewakili Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso.
Pelapor, ES, secara terpisah juga menyampaikan apresiasi atas kecepatan dan pelayanan humanis yang diberikan petugas di lapangan. Ia mengaku puas laka lantas yang berpotensi menyebabkan kemacetan itu dapat segera ditangani dan diselesaikan dengan baik oleh pihak kepolisian.
Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 jika menghadapi situasi darurat atau membutuhkan kehadiran polisi.
“Layanan ini tersedia 24 jam penuh sebagai bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat,” tutupnya.(zulia)