Dalam pemeriksaan awal, JL mengaku barang itu miliknya dan akan diserahkan kepada pemesan berinisial YS yang kini masuk DPO. Ia juga menyebutkan memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AN yang juga masih dalam daftar pencarian orang. Selain sabu, petugas menyita 2 lembar tisu, kotak rokok FLY hitam, dan sepasang celana jeans hitam sebagai barang bukti.
Kasat Reserse Narkoba AKP Fitrawadi, S.H. menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. “Kami terus memberantas peredaran narkotika. Informasi warga sangat membantu. Mari kita jaga lingkungan bersama dan laporkan jika ada dugaan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
JL beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga terkait jaringan tersebut. Perkara diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika jo UU No. 1/2026, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1/2023 tentang KUHP.
