“Penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari warga melalui WhatsApp Siraju dinomer 08112894040 dan panggilan telepon darurat Call Center 110 Polri, bahwa ada segerombolan pemuda yang sedang asyik pesta miras di kawasan Pantai Kartini,” jelas Ipda Eko Sutrisno.
“Tim Patroli Siraju langsung menuju ke lokasi, dan benar, di lokasi tersebut didapati segerombolan anak muda yang sedang pesta miras,” katanya.
“Selanjutnya, Tim Patroli Siraju melakukan pengecekan dan menggeledah di lokasi dan ditemukan barang bukti miras jenis arak bali ukuran 600 ml,” ungkapnya.
Menurut pengakuan ke delapan pelaku bahwa mereka membeli miras tersebut di wilayah Kecamatan Jepara Kota, kemudian dikonsumsi dikawasan Pantai tersebut.
Setelah diberi pembinaan, didata dan diperintah membuat surat pernyataan, para pemuda juga diberi pembinaan tentang bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan ketika mabuk miras.
“Karena tidak jarang terjadinya tindak kejahatan dan perbuatan pidana karena dipicu mengkonsumsi miras ditempat umum,” ucapnya.
