PALEMBANG, transnewss.com – Pelarian RO, diduga pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata api, berakhir di tangan Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Tersangka disergap dalam sebuah penggerebekan di kawasan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/302/II/2026/SPKT/POLDA/SUMSEL yang masuk pada 25 Februari 2026. Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan pelacakan intensif hingga berhasil mengendus keberadaan tersangka di sebuah rumah kos.
Operasi Gabungan dan Barang Bukti
Keberhasilan operasi ini merupakan hasil kolaborasi solid antara Jatanras Polda Sumsel, personel Polres Musi Banyuasin, serta dukungan Tim IT Polda Sumsel. Petugas mengepung kamar nomor B2 di Kusuma Kost, Lorong Al Ikhsan, dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan di lokasi dan kendaraan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana:
Amunisi: 2 butir peluru kaliber 9 mm.
